RBO, ARGA MAKMUR - Setelah melakukan penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut terhadap pembakaran lahan seluas 10 Hektare di lahan Trans Malakoni Kecamatan Enggano BU beberapa waktu lalu. Sat Reskrim Polres BU akhirnya menetapkan satu terduga pelaku pembakaran lahan berinisial SW yang merupakan warga Trans Malakoni yang sebelumnya berasal dari Desa Harapan Makmur Kecamatan Pondok Kubang Benteng.
Terduga pelaku yang baru tinggal selama 1,5 tahun di Malakoni awalnya bersama pekerja upahan sedang membersihkan lahan miliknya yang akan ditanam Padi Darat, yang kemudian terduga pelaku membakar rumput dan semak yang telah dikumpulkan terduga pelaku ditengah kebun miliknya. Namun nahasnya diduga disebabkan angin kencang kemudian api merambat ke lahan kebun coklat, kebun cengkeh hingga kebun kopi milik warga sekitar. Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jery Antonius Nanginggolan menegaskan dari tangan terduga pelaku di amankan sebilah parang, korek api dan sepatu kebun yang digunakan terduka saat membakar lahan. Dari pengakuan terduga pelaku berdalih tidak mengetahui akan terjadinya musibah kebakaran tersebut dan menegaskan dirinya hanya berencana ingin membuka lahan untuk menanam padi darat untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan dirinya koperatif menunggu pihak kepolisian dan membantu memadamkan api. Selain mengaku bersalah SW juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas perbuatannya dan meminta pihak terkait memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya, karena dirinya benar-benar tidak menyangka kebakaran tersebut akan meluas. (bri)Sat Reskrim Polres BU Menetapkan Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Trans Malakoni Kecamatan Enggano
Jumat 23-08-2019,19:56 WIB
Editor : radar
Kategori :