Pelaksana Proyek Penahan Abrasi Pasar Ipuh Tinggalkan Janji Manis

Rabu 04-09-2019,09:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO  >>>  MUKOMUKO  >>>   PT. Berantas Adi Praya selaku pelaksana proyek pembangunan penahan abrasi senilai puluhan miliar di Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, diduga meninggalkan janji kepada warga setempat.

Diungkapkan Kades Pasar Ipuh, Edi Heriyanto, pada saat pelaksanaan pembangunan penahan abrasi 2017 hingga 2018 lalu, PT. Berantas sempat diprotes warga, lantaran angkutan material untuk pembangunan dianggap menjadi penyebab utama rusaknya jalan di lingkungan sekitar yang meliputi empat desa. Yakni, Pasar Ipuh, Pasar Baru, Tanjung Harapan, dan Medan Jaya.

Kata Kades, PT. Berantas sempat berjanji akan memperbaiki titik jalan yang rusak setelah pembangunan penahan abrasi dilaksankan. Perjanjian tersebut tertuang dalam surat resmi yang saat ini dipegang oleh Kades Pasar Ipuh.

Menurutnya, janji perusahaan pelaksanaan proyek penahan abrasi di Desa Pasar Ipuh tersebut hingga saat ini belum dipenuhi. Dikatakan Edi, PT. Berantas sempat memberikan uang senilai Rp 30 juta sebagai jaminan.

"Setelah itu, tidak ada lagi tindak lanjut dari PT. Berantas," ujarnya kemarin.

Dijelaskan Kades, uang sebesar Rp 30 juta yang diberikan sebagai jaminan oleh PT. Berantas sudah dibagi kepada empat desa yang terkena dampak. Uang sebesar Rp 30 juta itu kata Edi, tidak mungkin cukup untuk memperbaiki titik jalan yang rusak.

"Kalau uang Rp 30 juta itu tidak cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak. Janji pihak PT. Berantas, mereka yang akan memperbaiki. Awalnya memang uang Rp 30 juta itu diberikan kepada saya. Tapi sudah dibagi ke tiga desa lain diketahui oleh pihak kecamatan," beber Edi.

Terpisah, Camat Ipuh, Sepradanur ketika dikonfirmasi kemarin (3/9) mengatakan, dia kurang mengetahui titik permasalahan antara warga empat desa tersebut dengan PT. Berantas selaku pelaksana proyek penahan abrasi di Pasar Ipuh. Pasalnya, kata Sepradanur, saat itu ia belum menjadi camat Ipuh.

Terkait kondisi jalan di empat desa itu, Sepradanur memastikan, saat ini masih dalam kondisi rusak. Belum ada perbaikan yang terlihat.

"Kalau titik permasalahannya saya kurang tahu. Waktu itu saya belum Camat Ipuh. Tapi kalau jalan yang dimaksud, saat ini memang masih rusak," terang Camat.

Untuk diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan penahan abrasi tahun 2017-2018 di Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh tersebut. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait