RBO, BENTENG – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang di dalam rombongan belajarnya (rombel-red) kurang dari 15 orang siswa muslim maka wajib mengirim permohonan dispensasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Muhammad Ali,S.Pd.I.,M.Pd saat agenda sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7180 Tahun 2018 tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Bengkulu Tengah. "Maka dari itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah mengumpulkan seluruh guru PAI untuk melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan agar para guru PAI tersebut paham isi dari Juknis yang disosialisasikan," terangnya. Selain itu, ia juga meminta kepada guru PAI yang belum melengkapi persyaratan untuk melengkapi segera persyaratan tersebut. "Sangat dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar jangan sampai diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan," tegasnya. Tak hanya itu, ia juga berharap kepada seluruh guru PAI harus mampu membentuk sikap dan karakter peserta didik dengan baik, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi masa kini. "Semoga dengan adanya TPG ini selain meningkatkan kesejahteraan guru juga akan meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru," pungkasnya. (ags)Rombel Kurang 15 Orang, Wajib Buat Permohonan Dispensasi
Kamis 10-10-2019,11:06 WIB
Editor : radar
Kategori :