RBO, ARGA MAKMUR - Setelah terungkapnya dugaan pungutan liar dan dugaan penipuan program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) yang saat ini tengah ditangani pihak penyidik polres BU.
Dari Pantauan jurnalis Kejaksaan Negeri BU juga ambil bagian melakukan pemeriksaan dengan memanggil seluruh panitia desa pembuatan program PTSL yang telah ditetapkan oleh pihak badan pertanahan di 19 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara. Mulainya dilakukan pemeriksaan di Kejari BU ini disebabkan dugaan pungutan liar ini juga diduga terjadi di sejumlah desa, selain Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang diduga telah melakukan penipuan serta pungutan liar yang melebihi harga ketetapan hasil keputusan 3 menteri. Kajari BU, Fatkhuri melalui Kasi Intel, Deny Agustian membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan saat ini baru melakukan pemeriksaan di wilayah Kecamatan Arma Jaya sedangkan desa di kecamatan lain masih dalam proses pemanggilan. "Saat ini kita baru melakukan pemeriksaan di Kecamatan Arma Jaya sedangkan untuk kecamatan lain masih dalam proses pemanggilan," Ungkap Deny. (bri)Dugaan Pungutan Liar PTSL, Jaksa Sambangi Desa
Kamis 10-10-2019,21:08 WIB
Editor : radar
Kategori :