Dugaan Pengrusakan Aset Pagar
RBO, ARGA MAKMUR - Setelah hampir 3 jam diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik, salah seorang ahli waris yang mengklaim memiliki lahan di Eks SD Model Argamakmur yakni Dahnial akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres BU. Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres BU, Ipda Edi Hermanto Purba menyebut pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara dengan 2 barang bukti (BB) yang dinilai telah memenuhi untuk menetapkan salah seorang ahli waris tersebut menjadi tersangka. Meski telah ditetapkan tersangka, ahli waris yang melakukan aksi pengrusakan aset pagar tersebut tidak ditahan disebabkan ancaman pengerusakan tersebut hanya 2 tahun 6 bulan dan akan ditahan setelah pihak penyidik menerima putusan dari pengadilan. "Pelaku di tetapkan tersangka oleh penyidik setelah dilakukan gelar perkara dengan 2 barang bukti (BB) yang telah memenuhi untuk menetapkan, namun belum ditahan disebabkan ancaman pengerusakan tersebut hanya 2 tahun 6 bulan, ditahan setelah penyidik menerima putusan dari pengadilan," kata Kanit Tipidter. Kuasa hukum ahli waris Kristiatmo Nugroho mempersilahkan pihak penyidik untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka dan menegaskan pihak ahli waris masih akan melakukan upaya gugatan atas kepemilikan lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur. Sedangkan aksi pengerusakan tersebut dilakukan salah seorang ahli waris tersebut juga didasari oleh status kepemilikan yang diklaim oleh ahli waris yang merasa memiliki lahan tersebut. "Silahkan saja pihak penyidik menetapkan klien kami menjadi tersangka, namun kami tegaskan pihak ahli waris masih akan melakukan upaya gugatan atas kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur," singkat Kristiatmo. (bri)Ahli Waris Lahan SD Model Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin 04-11-2019,21:01 WIB
Editor : radar
Kategori :