Di Back Up Kejari BU, Terduga Korupsi Dana Desa Batu Sandung Dibekuk di Gunung Selan

Selasa 26-11-2019,21:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR – Di Back Up Kejaksaan Negeri (Kejari) BU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penangkapan terhadap DPO, terduga kasus korupsi Desa Batu Sandung, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara di Desa Gunung Selan, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, Senin pagi (24/11) Kemarin.

Pada penangkapan ini terduga pelaku berinisial MS tersebut diketahui merupakan oknum mantan Kades setempat yang telah menghilang sejak akhir Desember tahun 2018 lalu dan diamankan penyidik, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pindana korupsi Dana Desa Batu Sandung tahun 2018 lalu.

MS yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini terpaksa dijemput paksa oleh penyidik disebabkan tidak pernah menghadiri 3 panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, menyebutkan penangkapan terduga pelaku hasil koordinasi tim Kejari Paluta yang mengetahui terduga pelaku berada di Bengkulu Utara. "Penangkapan terduga pelaku ini hasil koordinasi tim Kejari Paluta yang mengetahui terduga pelaku berada di Bengkulu Utara," kata Kajari.

Kasi Pidsus Kajari Paluta, Hindun Harahap menyebutkan MS telah ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan Dana Desa Batu Sandung tahun 2018 lalu dan menemukan indikasi kerugian Negara senilai Rp.400.000.000,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka. "MS telah ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan Dana Desa Batu Sandung tahun 2018 lalu dan menemukan indikasi kerugian Negara senilai Rp.400.000.000,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka," singkat Hindun. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait