Bea Cukai Bengkulu Selamatkan Kerugian Negara Rp 464 Juta

Kamis 12-12-2019,21:28 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Di akhir tahun 2019 ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan peredaran barang ilegal berupa rokok sebanyak 916.100 batang rokok, 94 botol HPTL dan 114 botol minuman mengandung etil alkohol (MME) ilegal selin itu telah melakukan pencegahan terhadap barang kiriman pos sebanyak 68 packing dengan rincian 8 paket alat kesehatan, 5 paket pakaian, 3 paket anak panah, 6 paket barang pornografi, 1 paket produk kehutanan, 5 paket makanan dan minuman dan 1 paket injector. Terhadap barang ilegal tersebut pihaknya berhasil menyita uang dengan total sejumlah Rp 697 juta dengan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 464 juta Kamis (12/12) kemarin.

"Jumlah total sebanyak 916.100 batang rokok ilegal, Diatas 114 botol minuman mengandung etil alkohol, Cairan rokok elektrik dan hasil tindakan dari kantor pos," ujar Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Provinsi Bengkulu, Indriya Karyadi. Menurutnya dalam peredaran ini, kebanyakan dari kalangan rokok tembakau ilegal. Barang ilegal tersebut melalui jalur daerah terpelosok hingga masuk ke Provinsi Bengkulu.

"Peredaran tembakau ilegal bukan di Bengkulu saja namun daerah lain juga. Ini melalui daerah perbatasan seperti jalur selatan di Kabupaten Kaur, Jalur tengah perbatasan Kota Lubuk Linggau sedangkan Jalur Utara daerah Kabupaten Mukomuko," lanjutnya.

"Jelasnya ini semua produksi hasil dari luar Bengkulu. Sistem pengawasan menggunakan simulasi pemetaan yang merupakan rokok ilegal kemudian pemetaan atas kiriman kargo yang ada di Bengkulu. Paling sering ini jumlah kargo tidak banyak yang banyak masuk daerah terpencil. Karena jumlah masyarakat sedikit jadi jumlah rokok ilegal hanya sedikit," tambahnya.

Barang tersebut pun dimusnahkan. Masih Indriya pihaknya juga dua kali melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai pada tahun 2019 dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.

"Sanksi apabila sudah memenuhi unsur tindak pidana akan kita naikkan status agar penyidikan selain itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini merupakan bukan perusahaan namun perorangan, kita menangkap terhadap pengedar. Untuk daerah rawan seperti kita petakan daerah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Seluma," tutupnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait