Ratusan Pekerja Asing Disidak Timpora Benteng

Kamis 19-12-2019,11:46 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENTENG – Tak sedikit Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Kabupaten Benteng untuk bekerja mencari nafkah. Namun, sebelumnya perusahaan yang memperkerjakan TKA harus menyiapkan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Bukan hanya itu, para TKA harus memenuhi standarisasi ketentuan yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. "Sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang akan diduduki TKA itu," Kata Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini,SE,M.Pd.

Sementara itu, aturan untuk TKA sudah ditentukan dengan masa kerja setahun. Selanjutnya, untuk TKA wajib melakukan perpanjangan masa kerja dari negeri asalnya. "Mereka itu kalau mau memperpanjang tergantung lagi di mana tenaga kerja itu diperkerjakan. Tapi harus ada rencana perpanjang TKA yang dikeluarkan oleh kementrian," terangnya.

Saat ini tercatat, ratusan TKA yang dipekerjakan di beberapa perusahaan di Kabupaten Benteng yang mayoritas berasal dari negara China.

Dia menuturkan, semua aturan tentunya harus dipenuhi TKA untuk dapat bekerja. "Syaratnya itu harus legal dan sesuai aturan yang berlaku, jika ilegal pemerintah akan menindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

Sementara itu Timpora Benteng terdiri dari Badan Kesbangpol Benteng, Disnakertrans Benteng, Kejari, TNI, Polri, dll, Rabu (18/12) kemarin melakukan sidak pemantauan TKa disejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Benteng.

Hasilnya, Timpora mendapatkan ada 103 TKa. Rinciannya, 87 paspor memiliki pasport, 8 Epo, 2 cuti, 6 pasport di pegang yang bersangkutan. "Ada 87 paspor yang bisa diperlihatkan dari 103 tka yang ada," pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait