RBO, KEPAHIANG – Izin operasi Rumah Sakit (RS) Jalur Dua belum diterbitkan sebelum ada MoU yang jelas. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah membentuk tim untuk pembuatan MoU dengan Pemkab Rejang Lebong. “Sekarang konsep MoU RS Jalur Dua tersebut sedang dibuat. Ketua timnya Sekda langsung. Kita harus melihat mulai dari proses izin, lingkungan, dan lain sebagainya. Harapannya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Kepahiang dibahas dalam MoU itu. Namun itu tentu tidak diutamakan. Karena, rumah sakit inikan fasilitas kesehatan, dan proyek sosial,” terang Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU.
Pembuatan izin RS Jalur dua tersebut harus diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Sebab, lokasi RS Jalur Dua tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. Sejauh ini, persyaratan untuk penerbitan izin operasional RS Jalur Dua tersebut memang belum lengkap. Dan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi Pemkab Rejang Lebong. Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP menegaskan, Pemkab Kepahiang jangan menerbitkan izin operasi RS Jalur Dua tersebut sebelum adanya MoU antara Pemkab Kepahiang dengan Pemkab Rejang Lebong. Menurutnya, lokasi RS Jalur Dua tersebut jelas berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. “Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus mempertahankan. Jangan menerbitkan izin tanpa ada MoU kerja sama yaag jelas, untuk kebutuan Kabupaten Kepahiang saya bersedia paling depan,” pungkasnya.(ide)Pemkab Kepahiang Berharap ada Kontribusi RS Jalur Dua
Senin 23-12-2019,11:38 WIB
Editor : radar
Kategori :