Pembunuh Mahasiswa Tewas, Saksi Lain Kembali Diperiksa

Senin 23-12-2019,12:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Kapolres Minta Warga Bantu Ungkap Perkara

RBO, BENGKULU - Pardi Bin Suhaila (30) warga Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tewas saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu Sabtu malam (21/12) kemarin. Walaupun pihak Rumah Sakit setempat telah memberikan pelayanan intensif, mulai dari pencarian kantong darah hingga melakukan operasi terhadap tersangka. Pada Minggu (22/12) kemarin akhirnya pihak keluarga pelaku membawa jenazah Pardi menuju kediamannya dusun Tanjung Alam. Dalam kondisi Pardi saat itu tampak tertusuk benda tajam bagian perut juga ada bekas jeratan leher, bahkan tampak sehelai kain membalut di lutut pelaku.

Pardi merupakan pelaku utama dalam pembunuhan Wina Mardiani (20) Mahasisiwi Universitas Bengkulu Fakultas Ekonomi Semester 5 warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Dirinya ditemukan tewas dekat kosannya di dalam lubang, penyidik memberikan keterangan korban telah hilang nyawa selama 5 hari yang mana sebelumnya dinyatakan hilang.

Informasi yang ada beredar pembunuhan terjadi karena pelaku memiliki dendam terhadap korban, beberapa minggu kemudian juga pihak keluarga korban melaporkan salah satu akun facebook yang mana tampak menyuduti korban akibat peristiwa tersebut. Penyidik pun kesulitan akibat kematian Pardi, maka pihak Polres Bengkulu tidak dapat melanjutkan perkara karena keterangan dari Pardi sangat diperlukan. Belum ada motif keterangan kepastian dalam perkara ini. Dari sisi pihak keluarga korban meminta walaupun pelaku utama sudah tewas, namun mereka meminta agar Polres Bengkulu tetap mencari kepastian peristiwa meninggalnya Wina. Hal ini diungkapkan oleh Ery Zulhiyat merupakan Paman Wina menyayangkan pelaku utama tersebut tewas dengan kondisi kritis.

Menurutnya dengan hal ini, maka kepolisian nantinya akan terganggu karena keterangan Pardi sangat dibutuhkan. "Ya sungguh disayangkan, karena kematian Pardi ini membuat kejelasan kasus jadi menghilang kami keluarga besar tetap berharap agar Polres Bengkulu tetap mengusut kasus ini," harapnya.

Pengamat Hukum UNIB Zico Junius Fernando menurutnya dalam pasal 77 KUHP. Penuntutan hukuman itu harus ditujukan pada pribadi seseorang. Jika orang yang dituduh telah melakukan perstiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan hilang.

"Kewewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia. Tapi pengembangan bisa lanjut dilakukan untuk menemukan indikasi tersangka baru. Namun dalam hal ini saksi, petunjuk dan alat bukti serta barang bukti tetap tidak mengarah pada tersangka baru. Maka penyidik bisa SP3 kan kasus itu dan case close," ujarnya.

Terpisah saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjutak, S.Ik tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa kembali para saksi sebelumnya. Bahkan istri dari Pardi sendiri, kemudian pihak warga setempat yang ada di dekat kosan Jalan WR Supratman Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu. Diketahui sebelumnya dalam perkara ini ada 20 saksi, termasuk istri Pardi sendiri sedangkan tersangka penadahan motor Wina berinisial Wil (29) dinyatakan berstatus tersangka yang saat ini sudah dilimpahkan berkas ke pihak Kejari Bengkulu.

Kapolres juga meminta agar, warga yang mengetahui perkara ini atau menjadi saksi untuk membantu penyelesaian pembunuhan ini. "Ya, kalau ada info seperti itu silakan disampaikan ke penyidik dan berikan nama nama yang mengetahui supa bisa dimintai keterangannya, untuk pelaku yang meninggal kasus SP3," imbuh Pahala. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait