RBO, ARGA MAKMUR - Setelah adanya penutupan galian C milik Samsi di Desa Urai, Kecamatan Ketahun oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu. Saat ini galian C yang berada di Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau yang telah habis izin opersinya sejak tahun lalu masih membandel.
Pantauan jurnalis koran ini, Galain C pasir tersebut masih beroperasi seperti biasanya. penambangan pasir dan kegiatan jual beli masih terlihat di lokasi tersebut. Kepala Desa Serangai Simanungkalit kepada jurnalis, membenarkan hal tersebut. Simanungkalit mengatakan telah memberi imbauan dan larangan untuk menghentikan aktifitas penambangan di karenakan izin telah berakhir tahun lalu. Namun imbauan dan larangan tersebut tidak digubris oleh pemilik tambang. "Saya telah memberitahu untuk hentikan aktifitas penambangan, namun sepertinya tidak di respon, pemilik berdalih pasir tersebut digunakan sendiri. Benar apa tidak, saya juga tidak tahu," Ujar Kades. Terpisah Camat Batik Nau Sabani mengatakan, pemasalahan galian C yang terbilang ilegal tersebut telah diserahkan ke Polsek Batik Nau untuk menindak lanjutinya. Dikarenakan imbauan dari Kecamatan tidak di gubris. "Kami telah sampaikan ke Polsek Batik Nau, untuk menindak lanjuti tambang ilegal tersebut. Karena imbauan kami "mental"," kata Camat. Membandelnya pemilik galian C itu, membuat banyak pihak marah dan meradang. Tidak saja warga Desa Serangai, tokoh pemuda Desa Urai Putra (39) pun bersuara terkait hal itu. Putra menjelaskan, galian C milik Ompong tersebut sama halnya dengan galian C milik Samsi di Desa Urai yang izin nya telah berakhir tahun lalu. Putra meminta untuk memperbaiki wilayah pesisir pantai di Daerah Bengkulu Utara yang semakin memprihatinkan di akibatkan abrasi, Pemkab dan pihak kepolisian agar segera menutup paksa galian C yang ilegal. Agar program pemerintah untuk memperbaiki insfrastuktur pesisir pantai di Bengkulu Utara bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi jalan yang tergerus abrasi akibat penambangan pasir galian C ilegal. "Terkait galian C Ompong, sama saja dengan Samsi, Telah habis masa izin nya. Dengan itu kami minta Pemkab dan pihak kepolisian agar bisa segera menutup galian C "ompong" itu. Agar program pemerintah, merehap insfrastruktur wilayah pesisir bisa berjalan baik"," kata Putra. (bri)Izin habis, Galian C Masih Beroperasi, Warga Protes
Minggu 26-01-2020,22:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Terkini
Minggu 22-09-2024,00:05 WIB
KSOP Kantor UPT UPP Linau Bintuhan Lakukan Aksi Bersih Pantai
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB