Korupsi Dana Desa Kades Dusun Baru II Resmi Diberhentikan

Senin 27-01-2020,20:54 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENTENG - Pasca dinyatakan bersalah pada kasus korupsi dana desa (DD) dan telah divonis 2 tahun penjara. Kepala Desa Dusun Baru II, Kecamatan Karang Tinggi, Mariono akhirnya resmi diberhentikan oleh Pemkab Benteng dari jabatannya.

Hingga saat ini, sudah ada tiga kepala desa di Kabupaten Benteng yang mendekam dibalik jeruji besi akibat korupsi dana desa.

Pasca diberhentikan dari jabatannya, posisi Kepala Desa Dusun Baru II kosong, hingga akhirnya Pemkab Benteng menunjuk Dedy Cahyadi sebagai penjabat Kepala Desa Dusun Baru II. Pelantikan dilakukan, Senin (27/1) kemarin di Kantor Bupati Benteng.

"Dedy sendiri akan menjabat selama enam bulan kedepan meneruskan sisa masa jabatan Kepala Desa yang lama," kata Camat Karang Tinggi Ferry Aprianto, kemarin.

Sebelumnya, dua kepala desa di Benteng sudah terlebih dahulu masuk penjara karena korupsi dana desa. Yakni, Kepala Desa Karang Tinggi dan Kepala Desa Paku Haji. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait