Pembunuh Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 27-01-2020,21:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Bacok 4 Kali, Menyesal RBO, BENTENG - Terduga pelaku pembunuhan terhadap istri berinisial EP (22) warga Desa Batu Beriang, Kecamatan Pematang Tiga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolres Benteng AKBP.Andjas Adipermana,SIK,MH saat melakukan ekspose kasus pembunuhan di Kantor Mapolres Benteng, Senin (27/1) kemarin."Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan," tegasnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku EP (22) telah mengakui membacok istrinya sendiri RP (20) sebanyak 4 kali. Peristiwa itu terjadi hari Minggu (26/1) sekira pukul 07.30 WIB.

Korban RP, lanjutnya, mengalami luka dileher bagian belakang dan luka benda tajam di tangan kanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku telah kita amankan di Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Diterangkan Andjas, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, baju korban dan pelaku serta rambut korban yang terpotong. Mengenai motif pembunuhan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Namun untuk informasi sementara pelaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati karena dikatakan pemalas.

"Korban dan pelaku berstatus suami istri yang baru menikah selama lima bulan dan keduanya tinggal di pondok kebun yang lumayan jauh dari rumah korban," paparnya.

Sementara itu, tersangka EP (22) mengaku sangat menyesal telah membunuh istrinya sendiri. "Saya menyesal melakukannya, memang kami sering ribut hingga terjadilah peristiwa itu," jelasnya singkat.

Sekadar informasi, korban RP (20) pertama kali ditemukan oleh Tini (25) yang merupakan kakak korban pada Minggu (26/1) sekira pukul 10.00 WIB di kebun miliknya di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kondisi telah meninggal dunia. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait