Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk

Rabu 29-01-2020,21:43 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENTENG – Dua pengedar narkotika jenis ganja berhasil dibekuk jajaran Polres Bengkulu Tengah. Kedua pengedar narkoba jenis ganja itu adalah AVP (18) warga Jalan Enggano No.10 a RT.001 RW.001, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu dan AO (19) warga Jalan Ibnu Hajar No.89 RT.002 RW.001 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

"Kedua tersangka diamankan di Simpang Tiga Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng, Kamis (16/1) sekira pukul 21.30 WIB," Kata Kapolres Benteng, AKBP.Andjas Adipermana,SIK,MH melalui Wakapolres Benteng, Kompol.Abdu Arbain saat menggelar konfrensi pers, Rabu (29/1) kemarin.

Diterangkan, sebanyak 57,48 gram barang bukti narkoba jenis ganja diamankan, turut diamankan 2 HP dan 1 unit sepeda motor merek honda Beat BD.3681 CH milik pelaku.

Untuk mengelabuhi petugas, barang bukti ganja itu dibungkus dengan menggunakan lakban dan dibungkus dengan bungkus supermi. "Setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana narkoba di Lapas Bentiring yang sedang menjalani hukuman," terangnya.

Ditambahkan, kedua pengedar yang diamankan dikendalikan napi jaringan Lapas Bentiring. "Pengakuan pelaku ganja untuk dijual kembali, tersangka jaringan lapas dan jaringan antarkota antar kabupaten karena sebelumnya tersangka pernah mengirim paket ke Seluma," jelasnya.

Dari perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 14 tahun penjara. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait