RBO >>> KEPAHIANG >>> Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menuntut Pemkab Rejang Lebong menyerahkan aset Rumah Sakit Jalur Dua di Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi. Jika tidak, maka izin operasional pemanfaatan RS Jalur Dua tersebut tidak diproses. Sehingga, keinginan Pemkab Rejang Lebong untuk memindahkan RSUD Curup ke Durian Depun tersebut tidak bisa direalisasikan. Bahkan seluruh proses perizinan operasional RS Jalur Dua yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sudah dihentikan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang. Menurut Plt Kepala DPMPTSP Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM penghentian proses perizinan diambil setelah adanya pertemuan antara legislatif dan ekeskutif. Dalam pertemuan disepakati agar perizinan dihentikan sebelum adanya kejelasan penyerahan seluruh aset RS Jalur Dua tersebut kepada Pemkab Kepahiang. "Proses perizinannya dihentikan total, sampai adanya kejelasan penyerahan aset ke Kabupaten Kepahiang," pungkas Jono. Sambungnya, proses kejelasan aset RS Jalur Dua tersebut dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. "Sebelumnya rapat antara eksekutif dan legislatif akan membahas penyusunan draf MoU. Tapi saat rapat diketahui bila belum ada penyerahan aset RS Jalur Dua dari Rejang Lebong ke Kabupaten Kepahiang. Dalam rapat tersebut disepakati harus ada penyerahan aset dulu baru kita proses izinnya," bebernya.(ide)
Proses Izin RS Jalur Dua Dihentikan
Senin 03-02-2020,11:06 WIB
Editor : radar
Kategori :