Uang Ganti Rugi Tol Tahap 1 Mulai Diberikan

Minggu 16-02-2020,20:57 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENTENG – Kepala Kantor BPN Kabupaten Benteng Ir.Hazairin Masrie, MM menjelaskan, sekitar 90 persen warga sudah setuju menerima uang ganti rugi yang ditawarkan untuk mengganti lahan yang terdampak pembangunan jalan tol di Kabupaten Benteng.

"Surat persetujuan di atas materai sudah diberikan," terang Ketua tim pembebasan lahan Tol di Kabupaten Benteng ini.

Dijelaskan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah menetapkan nilai ganti rugi lahan dan tanam tumbuh di 3 (tiga) desa di Kabupaten Benteng. Diantaranya, Desa Lagan dan Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan dan Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) serta Kecamatan Talang Empat. "Ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terkena dampak pembangunan jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau dilakukan bertahap," jelasnya.

Ditambahkan, bertempat di kantor Bank Mandiri cabang Bengkulu, pemberian uang ganti rugi lahan warga Terkena Proyek (WTP) pembangunan Jalan Tol Ruas Bengkulu-Lubuk Linggau pemberian uang ganti rugi mulai diberikan.

"Pemberian uang ganti rugi tahap 1 ini kepada WTP Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah," jelasnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Cabang Bank Mandiri Provinsi Bengkulu, Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian PUPR, Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah 2 Kementerian PUPR. Ditambahkan, pembebasan lahan tol dilakukan dengan mempedomani surat penetapan lokasi dari Gubernur Bengkulu. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait