Jukir Tidak Punya Karcis, Laporkan!

Selasa 18-02-2020,09:25 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, REJANG LEBONG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir menegaskan, jika ada Juru Parkir (Jukir) menarik retribusi parkir tidak mengantongi karcis laporkan. Menurutnya, semua Jukir dibawah naungan Dishub yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini semuanya diberi karcis. "Semua Jukir sudah kita berikan karcis. Kalau ada pemungutan parkir silahkan minta karcisnya, kalau Jukir itu tidak ada karcis silahkan laporan kepada kami, akan kami tindak dengan tegas," tegasnya.

Selain dari karcis sambung Rachman, Jukir juga tidak diperbolehkan menarik biaya retribusi parkir diluar ketentuan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Jika ada Jukir yang menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan silahkan laporkan. "Dimanapun lokasi parkir biaya parkir tetap sama, motor Rp 1000 dan mobil Rp 2000. Kalau ada yang menarik lebih, itu lain cerita, silahkan laporkan, karena Perda retribusi parkir ini sudah lama dan mafia saat ini masih berlaku," terangnya.

Ditambahkan, khusus untuk kawasan lapangan Setia Negara seperti kegiatan peresmian Gedung Serba Guna (GSG) dan peresmian pasar kuliner ini, masyarakat yang hadir bebas dari parkir. Artinya tidak ada Jukir yang menarik retribusi parkir. "Khusus acara hari ini (kemarin red) parkir kita bebaskan. Karena acara ini peresmian Pasar Kuliner dana GSG. Setelah acara selesai mulai besok (hari ini red) Jukir silahkan menarik parkir seperti biasanya," demikian Rachman.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait