RBO, SELUMA – Operasi Wanalaga tahun 2020 tengah gencar digelar Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma. Alhasil terbaru,petugas kepolisian berhasil menyita 2 ekor burung langka di lindungi jenis Srindit dan Cucak Hijau. Kedua ekor burung langka inipun pada Selasa (18/2) siang akhirnya diserahkan ke BKSDA Seksi wilayah II Seluma.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Seluma, Ipda. Catur Teguh Susanto menyampaikan kedua burung langka ini disita dari tangan warga di Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur. Namun pemiliknya tidak dapat diproses hukum, lantaran telah memelihara burung langka ini sebelum terbitnya peraturan baru dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. “Untuk status pemilik burung langka tersebut tidak dapat kami proses hukum, karena yang bersangkutan telah memelihara sebelum terbitnya peraturan baru dari Menteri LHK” sampai Kanit Tipidter Polres Seluma, Ipda Catur Teguh, Selasa (18/2) Sementara itu, pemilik burung langka , Supardi mengakui belum mengetahui adanya peraturan larangan memelihara kedua jenis burung ini, karena sudah memelihara kedua burung langka tersebut sejak tahun 2017 lalu.“Sudah lama saya pelihara dua burung itu," sampai Supardi. (one)2 Ekor Burung Srindit Dan Cucak Hijau Disita Polisi
Rabu 19-02-2020,10:03 WIB
Editor : radar
Kategori :