RBO, BENTENG – Jajaran Polres Benteng, Senin (24/2) kemarin memusnahkan barang bukti paket narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan belum lama ini. Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan, Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol.Abdu Arbain, Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Tengah dan Kasi pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Radiman,SH. "Kita telah melakukan pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika jenis ganja dengan cara dibakar," jelas Wakapolres Bengkulu Tengah Kompol.Abdu Arbain.
Dijelaskan, paket narkotika jenis ganja tersebut sebelumnya didapatkan dari dua pengedar narkotika jenis ganja yang berhasil dibekuk jajaran Polres Bengkulu Tengah. Kedua pengedar barang haram itu adalah AVP (18) warga Jalan Enggano No.10 a RT.001 RW.001, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu dan AO (19) warga jalan Ibnu Hajar No.89 RT.002 RW.001 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. "Kedua tersangka diamankan di Simpang Tiga Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng, Kamis (16/1) sekira pukul 21.30 WIB," tegas Abdu Arbain. Diterangkan, sebanyak 2,14 gram ganja dari tersangka OCS (19) dan 57,48 gram ganja dari tersangka aVP (18), barang bukti narkoba jenis ganja disita. Turut diamankan 2 HP dan 1 unit sepeda motor merek honda Beat BD.3681 CH milik pelaku. Untuk mengelabui petugas, barang bukti ganja itu dibungkus dengan menggunakan lakban dan dibungkus dengan bungkus supermi. "Setelah diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana narkoba di Lapas Bentiring yang tengah menjalani hukuman," terangnya. Ditambahkan, kedua pengedar yang diamanakan dikendalikan napi jaringan Lapas Bentiring. "Hasil pengakuan pelaku ganja untuk dijual kembali, tersangka jaringan lapas dan jaringan antar kota antar kabupaten, karena sebelumnya tersangka pernah mengirim paket ke Seluma," jelasnya. Dari perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 14 tahun penjara. (ags)Polres Benteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Selasa 25-02-2020,11:07 WIB
Editor : radar
Kategori :