RBO, ARGA MAKMUR - Tim Eksekutor Kejari Bengkulu Utara bersama Pihak Kepolisian melakukan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) Kecamatan Air Napal BU tahun 2002 lalu, berinisial KA, Kamis Siang (27/02) Kemarin.
KA terpidana kasus Tipidkor berhasil diringkus saat berada di TPI Pasar Palik, Kecamatan Air Napal BU tersebut diduga turut menikmati hasil uang korupsi dengan posisinya sebagai Bendahara Proyek PEMP Kecamatan Air Napal yang dikeluarkan Dirjen Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan. Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH. MH melalui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Utara, Nopridiansyah, SH menyebutkan terpidana saat ini juga berstatus sebagai guru ASN aktif di salah satu sekolah yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah. "AK saat ini berstatus sebagai guru ASN Aktif di salah satu sekolah yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah," singkat Nopri. Nopri juga menyebutkan dalam penangkapan ini pelaku ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1517K/Pidsus/2018 bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun/dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.284.000, - dengan subsider 6 bulan penjara. "Pelaku ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1517K/Pidsus/2018 bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun/dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.284.000, - dengan subsider 6 bulan penjara," Jelas Kasi Pidsus Nopridiansyah, SH. (bri)Terlibat Kasus Korupsi, Oknum Guru Aktif Diringkus Jaksa
Jumat 28-02-2020,00:39 WIB
Editor : radar
Kategori :