2020, Pengajuan Pernikahan Dini Naik Signifikan

Selasa 03-03-2020,20:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

166 Pengajuan Gugatan Cerai Sejak Januari Hingga Sekarang RBO, ARGA MAKMUR - Pengajuan Dispensi pernikahan dibawah umur 19 tahun mengalami kenaikan signifikan. Dari sepanjang tahun 2019 lalu hanya 40 orang, namun diawal ditahun 2020 yakni bulan Januari dan Februari telah melebihi angka tahun lalu sebanyak 44 orang dan diprediksi akan terus bertambah menjadi 3 kali lipat diakhir 2020 mendatang.

Kenaikan drastis diduga disebabkan pengaruh perubahan Undang – Undang Perkawinan yang diterbitkan tahun 2019 lalu, yang sebelum ada perubahan Undang – Undang Perkawinan tersebut. Dispensasi kawin dapat diajukan dengan Perempuan usia di 16 tahun ke bawah, sedangkan Laki-laki dengan usia 19 tahun, namun dalam aturan baru tersebut syarat minimal pernikahan untuk Perempuan disamakan dengan Laki-laki yakni maksimal di usia 19 tahun.

Kepala Pengadilan Agama Arga Makmur Nasurolloh menerangkan seluruh pengajuan dispensasi pernikahan tersebut belum tentu sepenuhnya akan diterima dalam sidang, Hakim akan tetap mempertimbangkan seperti kesiapan calon pengantin dari segi finansial atau kesanggupan menafkahi masih berhubungan dengan keluarga atau hubungan yang dilarang agama serta psikologis para calon pengantin. "Pengajuan dispensasi pernikahan tersebut belum tentu sepenuhnya akan diterima dalam sidang, Hakim akan tetap pertimbangkan seperti kesiapan calon pengantin dari segi finansial serta psikologis calon pengantin," ujar dia.

Lanjut Nasurollih, terhitung sejak Januari 2020 hingga saat ini, Pengadilan Agama Arga Makmur telah mendata ada 166 pengajuan gugatan yang diterima Pengadilan Arga Makmur dengan sebaran merata di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan gugatan terbanyak dilakukan oleh istri dengan alasan mayoritas faktor ekonomi dan suami tidak bertanggung jawab. "Terhitung sejak Januari 2020 hingga saat ini, Pengadilan Arga Makmur telah mendata ada 166 pengajuan gugatan cerai yang tersebar di 2 Kabupaten yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan gugatan terbanyak oleh istri dengan alasan faktor ekonomi," singkat Kepala Pengadilan Agama Arga makmur, Nasurolloh. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait