RBO, BENGKULU - Tampaknya peredaran narkoba di Kota Bengkulu marak terjadi. Belum terhitung sepekan. Kali ini Subdit Opsnal Resnarkoba Polda Bengkulu kembali menciduk pengedar narkoba. Berbekal dari informasi masyarakat yang ada pihaknya mencium adanya transaksi narkoba di Kelurahan Nusa Indah. Tepatnya Jalan Kuala Alam RT 13 RW 20 dengan pelaku berinisial Bo (23).
Disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Roh Hadi, S.Ik melalui Kanit Opsnal Resnarkoba Polda Bengkulu AKP Hendry mengutarakan pihaknya menyita ganja yang siap edar seberat 28 gram pada Minggu (8/3) kemarin dini hari. Dari ganja tersebut dibagi menjadi paket kecil linting dan paket besar yang akan kembali diperjual belikan oleh pemesannya. "Ya, kita mengamankan salah satu warga di Kelurahan Nusa Indah berinisial Bo. Dari tangan pelaku yang merupakan pengedar ini ada ganja seberat 28 gram, dengan paket kecil dan besar. Rencananya akan kembali dijual," ujarnya. Pelaku sempat mengelak, karena anggota yang langsung menuju kekediamannya itu tidak menemukan barang haram tersebut. Namun saat kembali dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengaku barang tersebut disimpannya di salah satu kosan yang berada di Jalan Teratai Kelurahan Kebun Beler. "Barang tersebut disimpannya di salah satu kosan, walaupun pelaku sempat tidak mengaku dirinya menyimpan ganja," tambahnya. Anggota masih melakukan pendalaman terkait jaringan pengedaran ganja tersebut. Sementara itu pihaknya juga masih mempelajari darimana pelaku mendapatkan ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ucapnya, BO memang telah mengakui jika ganja ini adalah miliknya. Namun untuk asal barang haram tersebut masih diselidiki, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari jaringan BO ini. "Yang jelas bukan dari jaringan Lapas Bentiring, saat ini semua keterangan yang kita dapat dari BO tengah kita pelajari untuk mengungkap dan memutus mata rantai narkoba ini," pungkasnya. (Bro)Diduga Edarkan Ganja, Warga Kuala Alam Ditangkap Polisi
Minggu 08-03-2020,20:22 WIB
Editor : radar
Kategori :