RBO, ARGA MAKMUR - Meski telah dilakukan jemput bola dan mendatangi masing – masing Kecamatan, pemungutan pajak makan minum (makmin) dari kegiatan desa yang diterapkan Perdana ditahun 2019 lalu, hingga saat ini tercatat ada 57 Desa yang berada di 17 Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggak pajak makan minum desa.
Sedangkan dari total 215 Desa yang ada di 19 Kecamatan, 158 Desa lainnya telah tercatat membayar pajak makan minum desa dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkumpul lebih dari Rp 200 juta. Ironisnya, sejumlah Kepala Desa di salah Kecamatan yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara sempat membuat surat perjanjian akan melunasi pembayaran pajak makan minum tersebut. Namun ternyata hingga saat ini tidak disetorkan ke KAS Daerah. Selain mempertanyakan alasan anggaran pajak makan minum tersebut belum juga disetorkan, Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Dodi Suhardiman memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 57 Desa tersebut juga dapat mencapai sebesar Rp100 juta dan diharapkan segera untuk menyetorkan pajak tersebut ke petugas Penagihan BAPPEDA Bengkulu Utara. "Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 57 Desa tersebut dapat mencapai sebesar Rp 100 juta, kita harapkan ke 57 Desa tersebut agar segera untuk menyetorkan pajak tersebut ke petugas Penagihan BAPPEDA Bengkulu Utara, " singkat Dodi. (bri) Berikut Desa yang Belum Membayar Pajak Makan Minum: Kecamatan Hulu Palik :-
Desa Karya Bakti
Desa Suka Baru
Desa Air Putih