RBO, ARGA MAKMUR - Berdasarkan regulasi yang ada, Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukanlah pelengkap desa, perlu di ketahui kata kuncinya adalah tanpa BPD, Kepala Desa tidak akan ada jika dilihat tugas dan pungsi BPD salah satunya adalah membentuk panitia pemilihan kepala desa berikut poin penting dari tugas BPD.
Beratnya tugas BPD antara lain;1) Menggali Aspirasi Masyarakat; 2)Menampung Aspirasi Masyarakat;3) Mengelola Aspirasi Masyarakat; 4)Menyalurkan Aspirasi Masyarakat;5)Menyelenggarakan Musyawarah BPD;6) Menyelenggarakan Musyawarah Desa; 7)Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; 8)Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; 9)Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa;10) Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa: 11)Melakukan Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;12)Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya, Dan 13)Melaksanakan Tugas Lain yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Demikian peran penting dari BPD tersebut jangan di anggap remeh, hal terpenting pula BPD ikut megesahkan APBDES maka dari itu melalui kajian ini. “Saya berharap khususnya pemerintah desa dapat mengimbangi daripada tupoksi BPD tersebut sehingga pemerintahan desa dapat bersinergi demi tercapainya kemajuan desa seluruh Indonesia, pemerintah daerah juga harus memberi pemahaman kepada pihak pemerintahan desa agar mengerti tugas BPD,” singkat Ketua Forum BPD BU, Irwandi,S.Ip. (bri) .BPD Bukan Pelengkap di Desa
Selasa 10-03-2020,20:12 WIB
Editor : radar
Kategori :