RBO, MUKOMUKO - Berdasarkan data yang dimiliki Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, perusahaan sawit masih menunggak pajak daerah. Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) itu, yakni PT. AAIE . Perusahaan ini masih menunggak pajak penerangan jalan (PPJ) Non PLN dan Pajak Air Bawah Tanah. Hal ini diungkapkan Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Singgih Pramono, S.Sos ketika dikonfirmasi jurnalis , Selasa (10/3).
Katanya, perusahaan ini memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) di salah satu wilayah Kecamatan di Kabupaten Mukomuko itu, dan bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit. Diungkapkan Singgih, tunggakan PPJ Non PLN dan Pajak Air Bawah Tanah perusahan tersebut diperkirakan mencapai kisaran Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. Angka tersebut akumulasi dari total kedua objek pajak tersebut yang mesti dibayar oleh perusahaan itu sejak mulai beroperasi. "Itu perkiraan kami dan nanti hasilnya akan kami rekonsiliasi dengan data yang dimiliki mereka (pihak manajemen perusahaan)," kata Singgih. Terkait tunggakan pajak perusahaan tersebut, tambah Kabid Pendapatan I, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat teguran-teguran kepada manajemen perusahaan. Menurutnya, pihak perusahaan sawit ini telah mengakui kealpaan belum membayar pajak tersebut. Dan pihak perusahaan berjanji minta waktu paling lambat satu minggu kedepan akan menyelesaikan semuanya. "Kita akan tunggu dan kita menggunakan langkah kooperatif dulu, jika langkah ini tidak juga mereka indahkan, maka akan kita bawa rapat dalam tim dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil rapat tim. Dan tentu atas petunjuk Pimpinan," pungkas Singgih. Sayangnya, untuk mengkonfirmasi terkait tunggakan pajak ini, pihak manajemen perusahaan belum dapat dihubungi. (sam)Perusahaan Sawit di Mukomuko Nunggak Pajak Daerah
Selasa 10-03-2020,21:18 WIB
Editor : radar
Kategori :