Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, AH Dilaporkan Kepolisi

Rabu 11-03-2020,22:18 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan terduga pelaku Nikah tanpa ijin istri yakni berinisial AH berusia 26 tahun warga Kota Arga Makmur.

Dari data yang berhasil dihimpun, dalam melancarkan aksinya terduga pelaku yang merupakan suami sah dari  istrinya berinisial SO, warga Manna Bengkulu Selatan ini awalnya melakukan perkenalan dengan wanita berinsial CW warga Desa Gunung Selan melalui akun Facebook.

Dalam perkenalan dengan CW tersebut terduga pelaku mengaku masih berstatus bujangan, sehingga CW akhirnya terpikat dengan terduga pelaku sehingga hubungan tersebut berlanjut hingga membuat CW hamil hingga berusia 4 bulan dengan modus akan bertanggung jawab dan akan menikahi CW.

Namun CW dikagetkan dengan chatingan dari istri sah terduga pelaku yang merupakan guru ini. Menyatakan bahwa terduga pelaku merupakan suami sahnya dengan mengirimkan foto pernikahannya. Akhirnya CW mempertanyakan kebenaran tersebut kepada terduga pelaku dan akhirnya terduga pelaku berjanji akan meceraikan istri sahnya.

Sayang hingga saat ini janji tersebut hanyalah tinggal janji dan tidak teralisasi, sedangkan CW telah hamil.

KBO Sat Reskrim Polres BU, IPTU. Asnawi menyebutkan meski tanpa ijin dari istri sahnya, CW dan terduga pelaku telah dinikahi secara siri pada awal Februari lalu, namun ternyata terduga pelaku dilaporkan oleh istri sahnya kepada pihak kepolisian dengan membawa buku nikah. "Meski tanpa ijin dari istri sahnya, CW dan terduga pelaku telah dinikahi secara siri pada awal Februari lalu, hanya saha terduga pelaku dilaporkan oleh istri sahnya kepada pihak kepolisian dengan membawa buku nikah," singkat KBO Sat Reskrim Polres BU, IPTU Asnawi. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait