RBO, ARGA MAKMUR - Setelah menunggu selama 16 bulan, pelaku anak yang berstatus pelajar berinisial DM Kecamatan Air Napal akhirnya di tahan dilapas kelas 2 B Arga Makmur, Selasa siang (10/03).
Pelaku pencabulan terhadap 2 orang anak berinsial SS dan GZ ini ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pelaku, dan otomatis menyatakan pelaku yang saat ini berusia 16 tahun tersebut bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,4 bulan di dalam lapas, dan 3 bulan mengikuti pembinaan keterampilan di lembaga pembina khusus anak yang berada Kota Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BU, Ichxan Elxandhi yang menangani kasus ini membenarkan adanya penahanan pelaku berstatus anak tersebut. Setelah pihak keluarga pelaku melakukan banding dan kasasi di tingkat Mahkamah Agung ditolak. "Benar, pelaku yang masih berstatus anak tersebut resmi di tahan setelah pihak keluarga melakukan banding dan kasasi di tingkat MA, "kata JPU Kejari BU, Ichxan Elxandhi. Dalam penanganan perkara tersebut pelaku berinisial DM ini di vonis Majelis Hakim bersalah. Lalu pelaku diantarkan langsung oleh orang tuanya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara setelah putusan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada bulan Februari lalu. (bri)Kasasi Ditolak, Pelajar Air Napal Dijebloskan Ke Penjara
Rabu 11-03-2020,22:22 WIB
Editor : radar
Kategori :