RBO, ARGA MAKMUR - Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, Unit Pidum Sat Reskrim Polres BU akhirnya menetapkan AP berserta istrinya DA sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus Pengadaaan uang sebanyak Rp120 milyar.
Pasutri yang sebelumnya hanya ditetapkan sebagai terduga pelaku ini akhirnya ditetapkan tersangka setelah diduga kuat ikut terlibat dan berperan menyakinkan dan mengambil uang dari korbannya yakni Mantan Anggota DPRD BU berinisial DS bebrapa waktu lalu. Sehingga DS mengalami kerugian sebesar Rp340 juta yang sebelumnya dijanjikan dapat digandakan sebesar Rp120 milyar melalui ritual. Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S.Ik menyebutkan 2 pelaku tambahan ini telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian dan akan di titipkan ke Lapas Kelas 2 B Arga Makmur bersama dengan pelaku pertama yakni pesiunan guru bernama Harso yang telah diringkus terlebih dahuli di Jakarta beberapa waktu lalu. "2 pelaku tambahan ini telah dilakukan penahanan dan di titipkan ke Lapas Kelas 2 B Arga makmur bersama dengan pelaku pertama HO yang telah diringkus terlebih dahulu di Jakarta beberapa waktu lalu," ujar Kasat. Pihak Kepolisian saat ini juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari Pasutri tersebut dan mengakui masih memburu otak penipuan yang saat ini masih bersembunyi. "Kita telah mengamankan beberapa barang bukti, kita juga masih memburu otak dari penipuan yang saat ini masih bersembunyi," singkat Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. Ik. (bri) Berikut BB yang Diamankan Petugas: 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI warna kuning yang bertuliskan IDR. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke No. Rek : 4791-01-004712-50-3, AN : Ari Nurlina yang bagian atas telah tersobek. 1 (satu) lembar slip tanda bukti setoran Bank BCA warna biru yang bertuliskan IDR. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ke No. Rek : 8420581182, AN : Harso, Nama Penyetor : Kriswanto, alamat penyetor : Sambe Baru yang bagian pinggir kanan telah tersobek. 1 (satu) lembar print out dari SMS Banking yang bertuliskan M - Transfer berhasil ke Nomor Rekening 8420581182 AN. Harso sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 15 / 12 12:19:05. 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A 10 warna hitam dengan nomor imei 1 : 357080103938032 / 01 dan imei 2 : 357081103938030 / 01.Polisi Tetapkan TSK Penipuan Penggandaan Uang
Jumat 20-03-2020,13:08 WIB
Editor : radar
Kategori :