Fatwa MUI Nomor 18, Kuburan Jenazah Covid-19 Butuh Lahan Khusus

Sabtu 28-03-2020,11:19 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Dani Hamdani : Salat Ghaib Untuk Jenazah Positif Corona

RBO, BENGKULU – Semakin merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, yang sudah ribuan orang dinyatakan positif membuat semua pihak harus melakukan berbagai upaya untuk melawan penyebarannya. Alhamdulillah di Bengkulu masih aman. Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 tahun 2020 terkait proses pemandian, hingga pemakaman jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.

“Mengenai penanganan jenazah yang terdampak positif Corona. MUI sudah mengeluarkan fatwa nomor 18, dimana kita perlu menyelamatkan orang masih hidup. Dengan cara mengantisipasi cara proses pemakaman dan pemandian jenazah Covid-19. Diantaranya Fatwa tersebut menyatakan pemakamannya, jenazah positif Covid-19 dikubur dilahan yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian jenazah juga yang memandikan harus dengan teliti dengan tertib tidak sembarangan sehingga justru jangan sampai nanti menyebarkan penularan yang lebih luas lagi,” kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Provinsi Bengkulu, Dr H. Dani Hamdani M.Pd, di Sekretarist DPW PKS, Sabtu (28/3).

Oleh karena itu, lebih baik penyelenggaraan proses penguburan jenazah positif Covid-19 pada yang paham tentang kesehatan, dimana dia dilindungi Alat Pelindung Diri (APD) yang aman. “Kalau pemakamannya itu dianjurkan terpisah, kalau TPU (Tempat Pemakaman Umum) itu biasanya masih berada ditengah lokasi pemukiman masyarakat. Sebaiknya pemerintah mulai menyiapkan lahan khusus yang jauh dari tempat pemukiman umum,"kata Ustadz Dani Hamdani.

Untuk itu, kedepan MUI Provinsi akan melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 di Bengkulu dan akan mengusulkan kepada pemerintah untuk pemakaman khusus jenazahnya. “Kita akan lihat situasi, Bengkulu sekarang masih zona hijau. Tapi kalau nanti sudah ada jatuh korban positif Corona dan meninggal dunia, kita akan menyampaikan pada pemerintahan untuk disiapkan lahan pemakaman khusus, lahan itu nanti perlu analisis serta survei, jangan sampai terjadi konflik atas lokasi pemakaman khusus itu nanti,” kata suami Anggota Dewan Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah ini.

Selain itu, Ustadz Dani Hamdani juga menjelaskan bagaimana proses salat jenazahnya. “Untuk salat jenazahnya itu tetap di salat kan, tapi mungkin bisa jadi dengan salat ghaib, atau mungkin jenazahnya jangan dekat dengan peserta salatnya,” pungkas Ustadz Dani Hamdani. (idn).

Tags :
Kategori :

Terkait