RBO >>> BENGKULU >>> Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bengkulu, ada salah satu RT yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Gang Perhubungan 2, Kelurahan Pagar Dewa ini, memberikan imbauan terkait larangan warganya untuk keluar dari lingkungan RT 33, RW 06. Imbauan tersebut diletakkan persis di depan Pos Ronda sebelum masuk ke dalam area rumah warga. "Ya, imbauan ini bersifat sementara. Namun kami pastikan warga jangan dulu keluar dari lingkungan RT kami. Kalaupun ada urusan mendadak yang tidak bisa ditinggalkan, ada prosedur yang berlaku," ujar Ketua RT 33, Rohandi AS pada RADAR BENGKULU kemarin. Tak tanggung-tanggung selama 24 jam, tepatnya di depan Pos Ronda, warga bergantian menjaga area itu dengan ditutup palang besi panjang. Jika ada warga yang diduga bukan warga RT 33, akan diinterogasi terlebih dahulu. Mau kemana, ke rumah siapa, keperluannya apa. Jika dianggap tidak terlalu penting, maka orang tersebut dilarang masuk kesana. "Ini kami lakukan demi keselamatan semua warga disini. Jangan sampai satu diantara warga kami ada yang terjangkit positif covid-19. Ini juga menjadi landasan kami, supaya dapat menjaga warga dari virus tak nampak kasat mata tersebut," terangnya. Dalam imbauan tersebut, ada 4 point penting bagi warga RT 33 dan 2 point penting bagi bukan warga RT 33. "Untuk warga kami, pertama, diharapkan tidak keluar dari lingkungan RT 33 apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Kedua, apabila keluar dari RT 33, harus memakai masker. Ketiga, apabila berjumpa : memberi salam tanpa bersentuhan, tanpa berjabat tangan, atau menggunakan salam namaste. Keempat, bagi warga yang habis dari luar, diwajibkan cuci tangan ditempat yang telah disediakan di pos jaga. Sedangkan untuk bukan warga RT 33, pertama, kalau tidak sangat penting ditunda dahulu masuk lingkungan RT 33. Kedua, apabila sangat penting, diwajibkan untuk melapor ke pos jaga. Kebijakan ini berlaku, sampai penyebaran Covid-19 benar-benar sudah dinyatakan aman oleh pemerintah," tutupnya. (ach)
Warga Gang Perhubungan 2 Pagar Dewa Dilarang ke Luar Rumah
Jumat 03-04-2020,09:22 WIB
Editor : radar
Kategori :