Gaji Guru Honorer Bisa Setara UMK

Minggu 05-04-2020,21:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Zainal Azmi, M.TPd mengatakan, terkait dengan kesejahteraan (gaji) guru honorer, menurutnya bisa saja terealisasikan setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Rp 1.800.000 perbulan. Itu semua, sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, membolehkan membayar gaji guru honorer maksimal sebesar 50 persen untuk sekolah negeri dari jumlah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima. Sedangkan untuk sekolah swasta sebesar 30 persen.

Untuk itu, Zainal Azmi mengingatkan pada Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2020, mengeksposkan jumlah guru honorer di satu lembaga sekolah, sehingga bisa dihitung berapa persen yang dikeluarkan dari dana BOS untuk menggaji para guru honorer dari maksimal 50 persen tersebut. "Ini akan terjadi dua versi nantinya. Ada sekolah yang siswanya sedikit, pastinya UMK belum tercapai dana BOSnya. Sebab sudah habis 50 persen. Sedangkan versi berikutnya, boleh jadi siswanya banyak, UMK guru honorer tercapai dan dana BOSnya belum habis 50 persen. Maka dari itu, sekolah yang siswanya sedikit jangan iri hati dengan sekolah siswanya banyak. Harusnya, mereka meningkatkan kualitas supaya siswanya banyak. UMK guru honorer pastinya akan tercapai," ujar Zainal Azmi pada jurnalis kemarin.

Menurutnya, agar tidak timbul iri hati antara sesama sekolah nantinya, sekolah yang siswanya sedikit, Kepsek masing-masing harus menjelaskan pada jajarannya, bahwa sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020, dana BOS maksimal 50 persennya terpakai untuk gaji guru honorer baru bisa terpenuhi UMK. " Ada tiga syarat membayar dana BOS. Pertama, sekolah tersebut sudah tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, ada Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), ketiga, belum pernah sertifikasi," tutupnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait