RBO >>> BENGKULU >>> Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/II/375/2020 tentang penggunaan bilik disinfeksi dalam rangka pencegahan penularan covid - 19 pada 3 April tahun 2020 kemarin. Adanya surat tersebut terkait saat ini penggunaan tersebut kerap dipakai di beberapa perkantoran. Dalam surat tersebut pun menjelaskan bilik disinfektan kerap menggunakan bahan cairan larutan pemutih serta jenis alkohol yang tidak dianjurkan untuk kesehatan tubuh. Maka seharusnya disinfektan tersebut hanya diperbolehkan untuk dipakai terhadap ruangan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tenaga atau eskalator, moda transportasi dan lain lainnya. Berdasarkan pertimbangan dalam surat tersebut, maka pihaknya merekomendasikan ke seluruh Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten dan Kota untuk tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di tempat dan fasilitas umum serta pemukiman. Menanggapi adanya surat edaran tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pemda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. "Suratnya sudah ada. Intinya, tidak dibenarkan untuk kegiatan penyemprotan untuk manusia, termasuk bilik tersebut. Kita tidak diperbolehkan lagi menggunakan bilik tersebut. Itu yang diminta oleh kementerian. Namun untuk benda mati seperti alat yang sering disentuh dipersilakan," terangnya Senin (6/4) kemarin. Dari adanya surat tersebut, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke setiap daerah Kabupaten dan Kota untuk tidak menggunakan lagi bilik disinfektan tersebut. Hanya saja penggunaan disinfektan ini diperbolehkan untuk benda mati berupa barang atau alat yang kerap disentuh oleh manusia agar penyebaran virus tersebut sedini mungkin dapat terhindar. "Kita sudah mulai. Untuk surat edaran sudah kita sampaikan. Ke Dinkes Kabupaten dan Kota, maka juga kita harapkan ke semua posko posko yang ada tersebut diminta bilik tersebut tidak digunakan untuk manusia," tambahnya. Sementara itu pihaknya tetap menganjurkan untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, membersihkan alat yang kerap disentuh serta menghindari kerumunan dan menggunakan masker. Pasalnya, penyakit tersebut telah ditetapkan WHO sebagai penyakit pandemic di Indonesia. (Bro)
Sesuai SE Kemenkes, Dilarangan Gunakan Bilik Disinfektan
Selasa 07-04-2020,10:36 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Terkini
Minggu 22-09-2024,16:26 WIB
7 Rekomendasi Tablet Gaming Terbaik 2024, Menawarkan Performa Tinggi dan Fitur Canggih
Minggu 22-09-2024,16:00 WIB
TNI Bersihkan Pantai Seluma, Kades Berikan Apresiasi
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB