RBO >>> BENGKULU >>> Semenjak seluruh sekolah diliburkan dari jenjang PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, bahkan perguruan tinggi se-Indonesia akibat penyebaran covid-19, ternyata ini menjadi nasib pilu yang mendalam bagi guru honerer. Sebab sampai saat ini ada yang tidak mendapat gaji, usai seluruh pelajar belajar di rumah masing-masing. Terlebih lagi, nasib pilu ini, sangat dirasakan bagi guru honorer bekerja di lembaga yayasan swasta yang mendirikan PAUD/TK. Sebab, sebagian guru digaji dari SPP murid. Apalagi, semenjak di edarankannya surat dari Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, terkait keringanan biaya sekolah bagi peserta didik kurang mampu pada sekolah swasta di Kota Bengkulu. Ternyata, ini sangat berdampak dari lembaga swasta yang kecil. Mereka tidak bisa menggaji tenaga pendidiknya. "Untuk menyikapi kebijakan tersebut, sebenarnya tergantung kondisi dari sekolah masing-masing. Memang surat edaran itu jelas, bagi walimurid yang dikategorikan tidak mampu, atau bisa diakali dengan cara membayar setengah dari SPP. Sebab, sebagian sekolah gaji guru honorer sepenuhnya dari SPP murid. Kalau, walimurid tidak membayar SPP artinya mereka tidak mendapatkan penghasilan," ujar Ketua Himpaudi Provinsi Bengkulu, Tri Siswati, M.Pd pada RADAR BENGKULU kemarin. Menurutnya, kebijakan tersebut harusnya perlu dipertimbangkan lagi. Sebab ini menyangkut nasib para guru honorer untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Apalagi ditengah-tengah pandemi covid-19 yang semakin merajalela. "Walikota seharusnya lebih mempertimbangkan kebijakan tersebut. Sebab tidak semua yayasan sekolah memiliki pemasukan anggaran yang besar. Sama saja, mereka ini secara tidak langsung di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), walaupun posisinya, proses pembelajaran tidak dilakukan di sekolah, tapi semua guru masih tetap memantau dan memberikan pembelajaran di rumah melalui sistem daring (online)," terangnya. Maka dari itu, kebijakan tersebut sepertinya tidak bisa dilaksanakan begitu saja bagi setiap yayasan swasta. Sebab, Walikota perlu memikirkan nasib para guru honorer ini. "Untuk mensiasatinya, bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), untuk pemberian transportasi guru saja, bukan sebagai gaji (sesuai Juknis), dan pencarian dana BOP itu pun, juga biasanya cair di bulan Agustus. Kita berdoa bersama, situasi seperti ini tidak berlangsung lama, dan segera membaik supaya masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa," tutupnya. (ach)
Guru Honorer Sedih Sejak Sekolah Diliburkan
Senin 13-04-2020,09:40 WIB
Editor : radar
Kategori :