Gubernur Tegaskan Tak Ada Safari Ramadan

Kamis 23-04-2020,12:19 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

MUI Provinsi Imbau Umat Salat Tarawih di Rumah Aja

RBO, BENGKULU - Umat Islam Jumat besok, mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1441 H. Namun dalam kondisi darurat saat ini akibat merebaknya virus corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa agar umat muslim sementara waktu beribadah #dirumahaja. Hal itu guna menghindari penyebaran virus corona serta menjaga kekhusukan dalam beribadah. Tak terkecuali di Provinsi Bengkulu, anjuran untuk salat #dirumahaja telah disampaikan MUI Provinsi kepada umat muslim di Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Fatwa MUI pusat serta Surat Edaran dari Menteri Agama RI.

Gubernur Bengkulu, Dr H. Rohidin Mersyah menegaskan tidak ada safari Ramadan. "MUI provinsi menyesuaikan fatwa MUI pusat dan edaran Menteri Agama dan edaran Kakanwil Kemenag Provinsi agar salat Taraweh #dirumahaja," kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof. Rohimin di Bengkulu, Rabu (22/4).

Untuk maklumat MUI kota itu, menurut Rohimin, tidak ada koordinasi dengan MUI Provinsi dan Forkopinda kota. Sedangkan Kandepag kota hari kemarin rapat dengan Forkopinda dan Satgas Covid-19 guna membahas Fatwa MUI dan Surat Edaran dari Kemenag. Sebagai pimpinan Majelis Ulama Provinsi Bengkulu, Rohimin mengimbau masyarakat khususnya umat muslim agar mematuhi aturan pemerintah dan fatwa para ulama.

"Saya harap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Begitupun dalam menjalan ibadah di mesjid, ikuti panduan yang sudah difatwakan MUI pusat, Menteri Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama provinsi," imbaunya.

Sementara itu dari Gubernur Bengkulu Dr H. Rohidin Mersyah dalam Ramadan tahun ini ditengah wabah pandemic Covid-19 tidak ada kegiatan safari Ramadan. “Untuk Ramadan kali ini, kita tidak melaksanakan safari Ramadan,” tegas Gubernur.

Untuk diketahui, MUI pusat telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan ibadah di tengah wabah Covid-19. Dalam fatwa Nomor 14 tahun 2020 itu, MUI menyebut bahwa orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Berdasarkan fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF disebutkan, baginya (orang terpapar Covid-19) haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di mesjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Sedangkan bagi mereka yang tidak terpapar corona, dalam fatwa MUI menyebutkan, dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait