Penjual Obat Tanpa Ijin Diringkus

Senin 27-04-2020,20:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU- Seorang warga berinisial HB diamankan polisi. Hal ini lantaran Dirinya kedapatan menjual obat obatan tanpa ijin. Hasil temuan petugas, HB ini menjual obat merek samcodin tanpa memiliki izin edaran. Kepada polisi, HB mengaku telah berjualan barang tersebut selama 2 tahun terakhir. Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjutak, S.IK membenarkan, atas pengakuan pelaku telah berjualan pil tersebut selama 2 tahun diwarung miliknya. “Ya dari pengakuan pelaku, mengaku sudah berjualan selama dua tahun. Tapi kami tetap akan melakukan pengembangan,” jelas Kapolres.

Lanjut Pahala, untuk target penjualan barang tersebut, pelaku mengaku pembeli pil beserta lem aibon rata-rata remaja dan pelajar di Bengkulu. “Pelaku mengaku mendapatkan ribuan pil itu dari online, sedangkan lem aibon ada yang memasok ke warung milik tersangka,”sampainya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 8.900 pil samcodin, 125 butir pil dextro, 132 kaleng lem aibon, 60 botol minuman keras (Miras) serta 1 unit handphone. "Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 96 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kapolres. (crv)

Tags :
Kategori :

Terkait