RBO >>> BENGKULU >>> Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Rosmayeti mengatakan, untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK/PAUD, SD dan SMP se-Kota Bengkulu tetap digelar. Namun, pihaknya masih menunggu proses Peraturan Walikota (Perwal) seperti apa. " Kami telah membuat payung hukum terkait pelaksanaan PPDB. Payung hukum ini, merupakan peraturan walikota sebagai turunan dari Permendikbud terkait PPDB. In sya Allah, di Bulan Juni nantinya perwalnya sudah turun," ujar Rosmayetti pada RADAR BENGKULU kemarin. Pihaknya juga sudah mengajukan pelaksanaan PPBD tahun ajaran 2020-2021, tetap dilakukan secara online. Untuk rinciannya, 50 persen berbasis zonasi, 15 persen afirmasi (peserta didik yang kurang mampu), 5 persen siswa berprestasi dan 5 persen orangtua pindah. "Diberlakukannya PPDB online ini, merupakan sesuai dengan instruksi dari pemerintah, untuk tidak membuat kerumunan massa yang banyak di tengah pandemi Covid-19. Kami juga belum bisa menyebutkan secara detail, jumlah daya tampung siswa yang diterima tahun ini. Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya tidak jauh berbeda dari PPDB sebelumnya," terangnya. Selain itu, pihaknya juga perdana membuka PPDB untuk sekolah berbasis religius, SMPN 13 dan SDN 9 Kota Bengkulu. " Kelas khusus tersebut, pendaftarannya tetap berbasis online, dan tidak diperkenankan adanya tes yang sifatnya tatap muka," tutupnya. (ach)
Dikbud Kota Masih Menunggu Perwal PPDB Tahun Ajaran 2020-2021
Selasa 28-04-2020,19:34 WIB
Editor : radar
Kategori :