Dewan Kritisi Kenaikan TPP Pejabat Ditengah Pademi Covid-19

Rabu 29-04-2020,20:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, ARGA MAKMUR - DPRD BU kembali menyayangkan kebijakan Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian yang tetap menaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pejabat dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara ditahun 2020 ini.

Dalam kenaikan TPP Pejabat tersebut, DPRD BU menyoroti kenaikan TPP Pejabat Eselon II yang mengalami kenaikan sebesar Rp 1 juta atau menjadi Rp 9 juta perbulannya yang dibandingkan tahun lalu hanya sebesar Rp8 juta, dan pembayaran diberlakukan dalam satu tahun anggaran 2020.

Wakil Ketua Komisi III DPRD BU, Edi Afriyanto menilai kebijakan kenaikan TPP Pejabat yang didasari Peraturan Bupati tersebut tidak tepat sasaran dan juga dinilai sebagaai bentuk pemborosan ditengah berjalannnya refusing anggaran melawan Pademi penyebaran Covid-19. "Kita menilai kenaikan TPP Pejabat yang didasari Peraturan Bupati ini tidak tepat sasaran, ini bentuk pemborosan, apa lagi saat ini tengah berjalannnya refusing anggaran melawan Pademi penyebaran Covid-19, " kata Edi Afriyanto.

Sementara itu, Asisten III Pemkab Bengkulu Utara, Ramadanus membenarkan adanya kenaikan tambahan penghasilan tersebut dan mengklaim kenaikan sebesar Rp1 juta tersebut berlaku untuk seluruh pejabat eselon II dan hanya Sekda yang tidak mengalami kenaikan. "Benar, ada kenaikan tambahan penghasilan sebesar Rp1 juta berlaku untuk seluruh pejabat eselon II, hanya Sekda yang tidak mengalami kenaikan," singkat Asisten II Pemkab Bengkulu Utara, Ramadanus. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait