RBO, MANNA - Polres Bengkulu Selatan Pada hari Selasa, 28 April 2020, melakukan kegiatan razia Operasi Pekat. Pada giat Pekat ini Polres mengamankan dua pemuda membawa 40 ribu butir Samcodin yang akan diperjual belikan kembali.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata, SIK mengungkapkan penangkapan kedua tersangka dalam kegiatan pekat yang dilakukan sekira pukul 20.30 WIB disebuah rumah makan di jalan Kolonel Barlian oleh satuan Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan. "Pengakuan mereka baru pertama kali melakukan hal ini, kalau kita melihat dari jumlah barang yang dibawa cukup banyak pasti sudah sering berjulan,"kata AKBP. Deddy, saat melakukan Press Realese di Aula Polres, Rabu(29/04). Selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dari aktifitas kedua pelaku sebelumnya dan diyakini bukan sekali ini saja melakukannya. Barang ini dari hasil pengakuan dibeli dari seseorang dan saat ini masih dirahasiakan identitasnya untuk pengembangan lebih lanjut. Dua pelaku ini bernama MA (28) dan AS (27) yang sama - sama berasal dari Kota Bengkulu. Kalau MA beralamat di jalan Muhajirin Ujung RT 15 Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati sedangkan AS berlamatkan di RT 9 RW 03 Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung. Giat Operasi Pekat tahun 2020, dipimpin lagsung Kasat Narkoba, IPTU. WELLI WANTO MALAU S.IK,MH bersama anggota Sat Narkoba, KBO Aipda A.Gufron, Kanit 1 Bripka. Heryanto SH beserta Ba unit 1, Kanit 2, Aipda. HPS Pakpahan beserta Ba unit 2. "Saat ini Polres Bengkulu Selatan megamankan 2 orang warga Kota Bengkulu yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis samcodin sebanyak 400 box, per boxnya 10 keping dan perkepingnya 10 butir total keseluruhan 40.000 butir, Uang Rp.35.900.000,00, mobil sedan toyota vios warna hitam BD 1639 LE, 1 unit Handpone merek Oppo f9 warna biru, 1 unit Handpone merk Nokia senter warna hitam," singkat Kapolres. (afa)Polres Amankan Dua Pemuda dan 40.000 Ribu Butir Samcodin
Rabu 29-04-2020,21:11 WIB
Editor : radar
Kategori :