RBI, REJANG LEBONG - Sebanyak 107 kendaraan yang melintas di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong-Lubuk Linggau (perbatasan Provinsi Bengkulu-Sumatera Selatan) terpaksa harus putar balik. Rinciannya 92 Unit kendaraan dari Lubuk Linggau hendak masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu, dan 15 Unit kendaraan yang mau keluar dari Provinsi Bengkulu. Kebijakan larangan melintas antar Provinsi ini merupakan salah langkah Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik melalui Kasat Lantas, Iptu Aan Setiawan, S.Sos, MM mengatakan hingga saat ini gabungan dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, mulai dari TNI, Polri, tenaga medis, Satpol PP, Perhubungan dan petugas lainnya terus memperketat penjagaan perbatasan. "Total keseluruhan kendaraan yang harus putar balik yaitu sekitar 107 kendaraan. Dengan jumlah orang sebanyak 477 orang," ungkap Aan Setiawan. Kendati Provisni Bengkulu saat ini belum menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), Namun larangan kendaraan membawa penumpang masuk dan keluar dari Provinsi Bengkulu tetap dilarang kecuali kendaraan membawa logistik. Hingga saat ini petugas dari pihak kepolisian, TNI dan petugas lainnya standbay 24 jam di perbatasan. "Sejauh ini tidak ada pengendara yang membandel. Mereka koperatif jika diminta untuk putar balik arah saat melinat di perbatasan," terang Aan Setiawan. Selain dari itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong agar mengikuti semua anjuran dan intruksi dari pemerintah. Mulai dari rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menggunakan masker, jangan keluar rumah kecuali penting, jauhi kerumunan orang banyak, dan tunda dulu mudik lebaran tahun ini demi keselamatan bersama.(ide)
Lewat Perbatasan, 107 Kendaraan Diminta Putar Balik
Selasa 12-05-2020,19:06 WIB
Editor : radar
Kategori :