Mulai Operasi, Penumpang AKAP Diperiksa Ketat

Rabu 13-05-2020,21:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Jelang lebaran beberapa kendaraan umum mulai beroperasi walaupun tidak melonjak tinggi. Kendati demikian pihak Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu terus melakukan pemeriksaan. Beroperasinya kembali angkutan penumpang umum tersebut karena keluarnya surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI. Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu, Darpinudin, pengetatan pengawasan tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat udara saja tapi hal yang sama juga berlaku bagi penumpang bus AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) serta angkutan laut.

Penumpang bus diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 ketika akan membeli tiket di sejumlah perusahaaan oto (PO) baik tujuan kota di Sumatera maupun kota di Pulau Jawa. Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat bebas virus corona tidak akan dilayani membeli tiket. Selain itu, mereka dipastikan berangkat menggunakan bus AKAP bukan mudik atau pulang kampung, tapi urusan pekerjaan yang disertai surat penugasan dari instansi tempat calon penumpang tersebut bekerja.

"Sepanjang mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, tidak akan dilayani membeli tiket bus AKAP oleh petugas operator dari PO bersangkutan. Sebab, syarat tersebut mutlak dan jika dilanggar oleh PO bus AKAP akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi," ujarnya.

Demikian pula ketika akan berangkat penumpang bus AKAP akan dicek suhu tubuhnya jika mencapai diatas 37 derajat celsius dilarang berangkat. Selain itu, jarak duduk di dalam bus juga diatur minimal 1 meter. Dengan demikian, jika selama ini isi bus AKAP 40 orang, tapi setelah diterapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka bus tersebut hanya boleh membawa 20 orang penumpang saja.

"Jika mereka kedapatan membawa menumpang diluar kentutuan akan ditidak tegas sesuai aturan yang berlaku," sampainya Rabu (13/5). (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait