Pilkada Serentak 2020 Tidak Ada Kampanye Akbar

Rabu 03-06-2020,20:10 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Darlinsyah : Sosialisasi Gunakan Media

RBO   >>>  BENGKULU   >>>   Pihak penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengungkapkan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, tidak ada kampanye akbar bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur maupun Bupati/wakil Bupati. Kampanye Pilkada 2020 dengan menggunakan Daring. Ini dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 yang saat ini melanda hampir penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. Hal itu diungkapkan komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah S.Pd, M.Si. " Kampanye paslon akan menggunakan media daring (Dalam Jaringan). Pertemuan terbatas akan dibatasi dengan jumlah maksimal 20 orang. Serta tidak ada kampanye rapat umum, tidak ada kegiatan seni, dan olahraga, " ungkap Darlinsyah pada radarbengkuluonline.com tadi siang  (3/6).

Dijelaskan Darlinsyah, dalam rancangan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), kampanye dengan metode rapat umum akan dilarang. Hal ini dimaksud untuk melaksanakan protokol Covid-19.

KPU RI sendiri, lanjut Darlinsyah, telah menyusun revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. Dalam draf PKPU itu, masa kampanye diagendakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Ditambahkan Darlinsyah, selain itu, proses pencoblosan juga akan diatur menggunakan protokol kesehatan.

" Para pemilih dan petugas diminta menggunakan masker, menjaga jarak. Kemudian, setiap TPS juga nantinya diminta untuk membuat penjadwalan waktu kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan," singkat Darlinsyah. (idn)

Tags :
Kategori :

Terkait