Agar Bantuan Sesuai Aturan, Kades Jeranglah Tinggi Datangi Kejari BS

Kamis 11-06-2020,20:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Ini Dasarnya: Permendes Nomor 6 tahun 2020 dan Permenkeu nomor 40/PMK.07/2020 Ini Dasarnya

RBO, MANNA - Konflik yang terjadi di Desa Jeranglah Tinggi, membuat Kepala Desa mendatangi Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk berkoordinasi tata cara penyaluran BLT sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahan dan permasalahan hukum dikemudian hari.

Kepala Desa Jeranglah Tinggi, Pindri mengatakan Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang diberikan kepada masyarakat sudah sesuai aturan yang berlaku. Sehingga ditetapkan hanya 26 Kepala Keluarga(KK) yang mendapatkannya. "Hal ini sesuai dengan Permendes Nomor 6 tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 40/PMK.07/2020 dengan membentuk tim relawan dan melakukan pendataan kerumah - rumah," ujar Pindri di Balai Desa, Kamis(11/06).

Bahkan penetapannya dilakukan dalam musyawawarah yang diikuti peserta musyawarah dari Koramil, Polsek dan Pendamping Desa, Badan Pemberdayaan Desa(BPD) dan hasilnya sesuai kreteria yang diatur dalam Permendes Nomor 6 tahun 2020 dan Permenkeu nomor 40/PMK.07/2020.

Rencana pembagian bantuan tahap kedua akan dilakukan hari ini (11/06) tapi karena kemarin masyarakat banyak yang protes merasa belum dapat sampai mengundang Bupati Bengkulu Selatan, agar BLT itu dibagi rata, maka pembagian tahap ke dua ini ditunda sementara waktu. "Sesuai aturan, yang terdampak Covid - 19 itu KK yang miskin, jelas aturannya, karena masalah ini sudah sampai ke Bupati, maka Bupati meminta kami melakukan musyawarah kembali, karena pendapat Bupati bukan orang miskin saja, tapi yang terdampak juga bisa mendapatkanya," jelas Pindri.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspetorat, Kejari dan Kejati bahwasannya saran yang diterima tetap mengacu pada Permendes Nomor 6 tahun 2020 dan Permenkeu nomor 40/PMK.07/2020. Karena pemeriksaan yang akan dilakukan nantinya akan mengacu pada peraturan tersebut, maka sebagai Kepala Desa akan tetap menyalurkan BLT sebanyak 26 KK.

"Dari arahan pak Bupati secara lisan, pihak kejaksaan mengutarakan tidak bisa seperti itu, harus mengeluarkan Perbup ataupun SK Bupati dan saya menunggu hal itu. Bahkan bupati mengatakan dana 25 persen itu wajib dihabiskan, tapi dalam aturannya tidak ada yang menyatakan wajib dihabiskan," tes Pindri.

Pemerintah Desa adalah pelayan masyarakat, tapi tidak bisa untuk memuaskan seluruh masyarakat, bahkan bekerja dengan tanggung jawab. Apabila ada yang bertanggung jawab soal pembagian dana BLT ini yang tidak sesuai aturan silakan saja tanggung akibatnya.

"Dari pihak BPD menyarankan untuk dibagikan semua, tapi dari penjelasan yang disampaikan pihak Kejaksaan menyuruh BPD untuk hadir, biar mendapat penjelasan. Jujur saja, saya tidak mau ujungnya nanti berbalik ke saya, kalau masyarakat iya enak kalau dibagikan yang bertanggung jawab tetap kembali ke saya," tutup Pindri. (afa)

Tags :
Kategori :

Terkait