RBO >>> BENGKULU >>> Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemda Provinsi Bengkulu, H Noni Yulesti MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKAD Provinsi Bengkulu, Sepra Agusri untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih cepat yang diterapkan saat ini mendapat respon baik dari masyarakat. Wajib pajak kendaraan yang jatuh tempo sebelum tiga bulan kedepan, mereka dapat langsung membayar pajak. Ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu. ''Perubahan waktu pembayaran ini diharapkan dapat membantu pendapatan dari hasil pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Bengkulu. Juga, untuk memudahkan masyarakat yangingin cepat membayar pajak motor atau mobil mereka,'' ujar Sepra Agusri kepada radarbengkuluonline.com Kamis (18/6) siang. Kondisi covid -19 saat ini tentunya berakibat adanya penurunan pendapatan, namun Pemerintah Daerah akan tetap membantu masyarakat dengan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. "Itu kebijakan dari pembina Samsat untuk mempermudah masyarakat. Dimana mereka dapat langsung membayar pajak tiga bulan sebelum tempo. Kalau sebelumnya, harus dibayar pada bulan tersebut. Terhitung tanggal 15 Juni kemarin masyarakat dapat membayar langsung walaupun belum jatuh tempo," ujarnya Dalam menghadapi new normal ini, juga direncanakan akan beroperasi untuk Samsat Keliling yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi. Sepra menerangkan, saat ini Pembina Samsat masih melakukan persiapan daerah. Karena, apabila kembali beroperasi nanti, akan mengikuti protokol kesehatan yang ada. Termasuk memakai masker, serta menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer. "Memang benar, direncanakan Samling akan kembali beroperasi. Namun harus melihat persiapan daerah dari pihak pembina samsat. Nanti harus menerapkan protokol kesehatan yang ada. Termasuk mungkin mobil atau tempat titiknya nanti berkurang seperti bulan sebelumnya. Ini masih kita bahas bersama, " tutupnya. (Bro)
Untungkan Masyarakat, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat
Kamis 18-06-2020,20:04 WIB
Editor : radar
Kategori :