Covid-19, Ini Syarat Bepergian Keluar Provinsi dengan Mobil Pribadi

Selasa 23-06-2020,21:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, BENGKULU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H.Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si mengatakan, untuk syarat bepergian ke luar daerah provinsi melalui jalur darat menggunakan mobil pribadi, masyarakat harus melengkapi persyaratan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat. Yaitu surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan oleh dokter puskesmas.

"Selain itu, juga bisa menggunakan surat keterangan rapid test dinyatakan non reaktif. Bisa melakukan pemeriksaan di Laboratorium Daerah (Labkesda) Provinsi, ataupun Dinas Kesehatan setempat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, ataupun rumah sakit yang membuka pemeriksaan rapid test," ujar Herwan Antoni pada radarbengkuluonline.com, kemarin.

Maka dari itu, lanjut dikatakan Herwan, jika ingin berpergian keluar Provinsi menggunakan mobil pribadi, cukup membawa persyaratan surat keterangan bebas influenza, atau surat keterangan rapid test non reaktif. "Masyarakat bisa pilih salah satu saja, jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan di perbatasan wilayah dan lain-lain," terangnya. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait