RBO, MANNA - Masyarakat Desa Durian Seginim menuntut Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa yang dipergunakan dari anggaran sebanyak 25 persen itu dimaksimalkan. Pjs Kades Durian Seginim, Mustadin mengungkapkan semuanya itu harus berjalan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku tidak semudah mengeluarkan tanpa harus mempertanggung jawabkan.
"Berdasarkan hasil musyawarah, yang pertama yang berhak menerima BLT ini hanya 21 Kepala Keluarga, tetapi masyarakat belum menerima, Padahal semua itu sudah di data oleh semua tim dalam penentuan," jelas Mustadin di Balai Desa, Selasa(30/06). Pada penetapan jumlah KK yang menerima BLT, Pemerintah Desa sudah mengacu pada aturan Permenkeu nomor 6 tahun 2020 dan Permen nomor 50/PMK/.07/2020 disana sudah jelas siap yang berhak menerima dan disiapa saja yang tidak berhak menerimanya. Tapi tidak semuanya masyarakat menerima dari hasil keputusan yang berdasarkan aturan tersebut. Sekitar 186 orang yang menuntut dan mendatangi Kantor Desa untuk mendapatkan BLT dan belum ada keputusan. "Saat ini kami masih perlu melakukan pendataan dan musyawarah untuk menentukan data yang valid. Dari data yang sudah diterima ada sebanyak 86 KK tapi ini semua belum tentu mendapatkanya masih menunggu hasil keputusan musyawarah," tutup Mustadin (afa)Mayarakat Desa Durian Seginim Tuntut BLT
Selasa 30-06-2020,21:39 WIB
Editor : radar
Kategori :