Penyidik Temui Fakta Baru
RBO, BENGKULU - Terhitung penanganan perkara kurang lebih satu tahun ini Kejaksaan Negeri Bengkulu terus menggeber perkara aset lahan tanah Pemkot. Bahkan saksi dalam dugaan ini sudah mencapai 38 orang lebih walaupun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Kejari Bengkulu menduga adanya perlawanan hukum terkait persoalan aset tanah negara di Jalan Korpri Raya RT 14 RW 04 kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu seluas 8,6 hektar. Kemarin Senin (6/7) Jaksa kembali memanggil saksi baru yakni Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) DPD Bengkulu Taman SE. "Benar, ada pemeriksaan Mantan Ketua REI DPD Bengkulu. Ia yang bersangkutan masih berstatus saksi, karena ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya," singkat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Oktalian SH. Kurang lebih pemeriksaan selama 3 jam saat itu, Taman menjawab pertanyaan dari penyidik. Fakta baru menarik lainnya, dari hasil pemeriksaan. Lahan tersebut dibeli oleh Taman sebesar Rp 5,4 miliar bersama rekan kerjanya Priyono. Yang dimana dibeli sebelumnya dari Direktur Perusahaan Tiga Putra saat itu yakni Dewi Astuti yang merupakan Istri Camat Muara Bangkahulu Asnawi Amri hanya sebesar Rp 500 juta. Taman dalam pemeriksaan pun membeberkan dalam pembelian lahan, pihak Perusahaan Tiga Putera pada waktu itu mengaku tidak ada permasalahan terhadap aset Pemda Kota maupun sengketa. "Saya saat itu hanya sebagai Komisaris, yang mengetahui Pak Priyono sebagai Direktur. Selain itu sebelumnya lahan tersebut tidak bermasalah atau sengketa, selain itu ada surat sertifikat dari Perusahaan Tiga Putra. Ada juga surat dari Pemda Kota kalau lahan tersebut tidak masuk dalam aset lahan Pemda," bebernya. Taman pun merasa jadi korban penipuan karena pembelian lahan sebelumnya terbilang lebih murah. Disinggung dirinya juga akan melapor terkait perkara penipuan, Taman mengaku masih mengikuti proses hukum yang ada selain itu lahan tersebut sudah menjadi tempat pemukimam perumahan masyarakat. "Jelas kami menjadi korban karena dalam keterangan Perusahaan Tiga Putera tidak bermasalah sebelumnya. Kita lihat dahulu prosesnya, karena kasihan juga sudah banyak masyarakat yang membeli perumahaan disana. Memang sebelumnya ada surat keterangan juga dari Aset Pemda Kota kalau tidak bermasalah," sampainya. Selain itu beberapa fakta lainnya, lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 lalu. Saat itu lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Pemkot Bengkulu tahun 1995 sebesar Rp 150 juta. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Saat ini lahan selusa 8,6 hektar sudah berdiri perumahan. Pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan hari ini Selasa (7/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu. (Bro)Mantan Ketua DPD REI Beberkan Kasus Lahan
Senin 06-07-2020,20:45 WIB
Editor : radar
Kategori :