Desa Lubuk Sirih Ilir Gelar Sosialisasi Hukum

Jumat 10-07-2020,18:02 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Pada Penggunaan dana desa tahun 2020 banyak mengalami perubahan, saat ini Pemerintah Desa wajib mengelurkan dana untuk untuk Penanganan Covid-19. Untuk itu, Desa Lubuk Sirih Ilir menggelar sosilaisasi hukum untuk penyalurannya seperti penyaluran Batuan Langsung Tunai (BLT).

Kepala Desa Lubuk Sirih Ilir, Rizal menjelaskan prosesnya semuanya transparan dan tidak ada kecurigaan. Maka semua aturan yang berlaku harus benar - benar dipahami baik itu pemerintah desa, BPD dan masyarakat. "Bagi peserta sosialisasi untuk dapat mengikuti acara hingga selesai. Dan dapat menyimak apa yang disampaikan oleh para Narasumber mengenai mikanisme serta sasaran penerima BLT. Sehingga apa yang kita sampaikan dapat disosialisasikan pada masyarakat Desa Lubuk Sirih Ilir," kata Rizal di Kantor Desa, Jumat(10/07) .

Untuk itu, dalam kegiatan ini ada beberapa yang diundang yaitu; Kepala Kecamatan Manna, Turman, SE yang diwakilkan oleh Sekcam Yuhildani,S,Sos, Dari Inspektorat yang diwakili Nayuran, Tenaga Ahli Kabupaten, Ratna, Kejaksaan Negeri Manna yang diwakili staf Intel, Adi dan Lutiarti WS dan beberapa tokoh masyarakat serta beserta ibu – ibu kader dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD.)

Dari jumlah total Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Lubuk Sirih Ilir, terdiri dari 343 KK sedangkan penerima PKH + BPNT = 95 KK dan Penerima BST 79 KK. Sementara berdasarkan Musdesus beberapa waktu yang lalu dan hasil Validasi dan Finalisasi Penerima BLT Desa Lubuk Sirih Ilir ditetapkan sebanyak 38 KK. Keluarga tergolong miskin yang terdampak pademi covid-19 yang diberikan bantuan sebanyak Rp 1.800.000; masing KK mulai dari bulan April, Mei, Juni.

"Dengan begitu masih tersisa 131 KK lagi yang juga menginginkan BLT, Tapi dengan tersedianya anggran, kita pasti tidak akan mencukupi untuk 38 KK saja. Telah di finalkan pada Musdesus sebelumnya menyerap anggaran Rp.102.600.000; untuk 6 bulan, terhitung sejak tiga bulan pertama April, Mei, Juni. Untuk tahap kedua selama tiga bulan dari Juli, Agustus, September, " ujarnya.

Dari hasil kulkulasi jumlah anggaran dihitung dari 25 persen saat ini masih tersisa sekitar Rp 80 juta lagi, sesuai Permendes No 7 tahun 2020 yang terbitnya bulan Juni dana tersisa bisa mengakomodir 92 KK dengan besaran diterima Rp900.000 per KK dengan rincian Rp300.000 perbulan dari Juli , Agustus dan September. "Intinya dengan rapat yang kita lakukan dalam waktu dekat, setelah Perbup BLT- DD Diturunkan oleh pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, Akan menggelar Musdesus susulan untuk menentukan calon penerima BLT-DD dari anggaran yang tersisa," singkat Rizal.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait