RBO, BENGKULU-Menyikapi kasus ujaran kebencian (hate speech), pencemaran nama baik dan fitnah dimedia sosial, Polri imbau para korban untuk membuat laporan. Hingga saat ini, Polri masih terus memantau aktivitas dimedia sosial dan segera menindak pelaku.
Sebagai contoh tindakan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dengan demikian, pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Selain melakukan patroli cyber, Polri juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan konten bernuansa SARA dan ujaran kebencian tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengajak masyarakat di Bengkulu senantiasa untuk bijak dalam menggunakan akun medsos masing-masing guna menghindari adanya pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.(crv)Polri Cegah Kasus Hate Speech di Media Sosial
Rabu 15-07-2020,20:36 WIB
Editor : radar
Kategori :