Tak Mau Lagi Ada Polemik BLT DD, Bupati Gusnan Kumpulkan Seluruh Kades

Rabu 15-07-2020,20:59 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bengkulu Selatan berkumpul di Pendopo, Balai Sekundang kemarin, Rabu (15/7).  Mereka ini akan mendapatkan pengarahan dan petunjuk soal Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan Nomor 25 tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa untuk penanganan dampak Covid - 19.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM mengjelaskan bahwa Pemerintah Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dengan adanya kericuhan yang terjadi di desa membuat kita kehabisan energi, saya berharap tidak terjadi lagi dengan adanya petunjuk dari Perbup yang sudah dikeluarkan ini. Yang dianggap selama ini kurang berkeadilan dalam pembagian BLT ini," ujar Gusnan.

Selama ini, lanjutnya, masih banyak masyarakat yang mengeluh berkenaan dengan BLT. Contoh, masih ada masyarakat yang seharusnya layak, tapi tidak mendapatkan dan yang tidak layak mendapatkan bantuan.

Untuk mengeluarkan Perbup ini sebagai petunjuk Kepala Desa dalam penyaluran BLT, Pemerintah Daerah sudah berkonsultasi kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPKP dan Kementerian Desa. Bahkan, kita sampai diapresiasi dengan baik karena sudah mencari jalan tengah.

"Dengan dikeluarkannya Perbup sebagai petunjuk, semoga menjadi awal penyelesaian yang terjadi di desa. Sehingga kericuhan bisa dihentikan dan Pemerintah bisa memberikan pengarahan terhadap masyarakat yang ada," jelas Gusnan.

Kepala DPMP Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, bahwa dengan adanya Perbup ini, diharapkan tidak ada lagi gejolak yang timbul. Bahkan tanpa adanya Perbup, pada prinsipnya sudah ada peraturan yang lebih tinggi.

"Dalam hal ini kita bisa mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Baik itu Permendes ataupun PMK. Tapi dengan adanya Perbup, akan lebih mempermudah Pemerintah Desa dalam menyalurkan BLT," ujar Hamdan.

Bahkan bagi desa yang anggarannya tidak mencukupi untuk tahap kedua bulan Juli, Agustus dan September ini, lanjutnya, tidak perlu menjadi kewajiban untuk membagikan. Nantinya pihak Pemerintah juga bisa melakukan verifikasi ulang untuk penerima BLT. Karena saat ini sudah ada usaha. Seperti Organ mulai kembali bergerak dimasa new normal saat ini.

"Tetapi untuk tahap pertama dibulan April, Mei dan Juni itu, wajib dilakukan. Bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkannya, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap tiga tahun anggaran berjalan," tutup Hamdan.

Pj Kepala Desa Kembang Ayun, Rahmad Rafelan, S.Pd mengungkapkan, bahwa ia sangat terbantu dengan adanya Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati ini.

"Sehingga dalam penyalurannya nanti kita tidak tersandung masalah hukum. Bahkan kericuhan juga bisa diredam dengan adanya Perbup ini," pungkas Rafelan.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait