RBO, KEPAHIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, memberikan 3 point yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah, terkait rekomendasi LHP BPK RI.
Diantaranya segera menindaklanjuti temuan yang dituangkan dalam LHP BPK RI, memperbaiki mekanisme penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta belanja modal. Kemudian menerapkan sistem pengawasan berjenjang terhadap pejabat pengelola anggaran. Disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Kerja (Panja) DPRD Kepahiang, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, berdasarkan laporan hasil pembahasan Panja. Laporan hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD kabupaten Kepahiang tahun 2019. Didapatkan beberapa rekomendasi yang perlu mendapat tindak lanjut dan perbaikan. "Tujuan perbaikan rekomendasi tersebut, agar Pemerintah daerah bisa mempertahankan predikat opini WTP yang diberikan BPK RI," sampai Dwi Pratiwi. Ditambahkan Wakil Ketua II DPRD Kepahiang, Drs. H. M Thobari Muad, SH saat ini pimpinan DPRD telah menerima laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten kepahiang Tahun 2019 dari Panja. "Memang hasil pembahasan itu, terdapat catatan-catatan dan perbaikan. Yang menjadi rekomendasi DPRD ke pemerintah daerah. Rekomendasi dari DPRD ini akan diserahkan ke Bupati Kepahiang, melalui paripurna besok (hari ini red). Dengan harapan semua catatan rekomendasi ini segera ditindak lanjuti," demikian tambahnya.(ide)Dewan Rekomendasi 3 Point Tindaklanjut Temuan BPK RI
Kamis 16-07-2020,21:07 WIB
Editor : radar
Kategori :